Sistem
akuntansi pemerintah daerah meliputi serangkaian proses ataupun prosedur, baik
manual maupun terkomputerisasi, yang dimulai dari pencatatan, penggolongan dan
peringkasan transaksi dan kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan pengeluaran
pemerintah daerah. Berdasarkan Permendagri No 13/2006, sistem akuntansi
pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (Kepala SKPKD).
Pejabat ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam sistem ini, PPKD dibantu oleh PPK-SKPD
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Pejabat ini bertugas
mengloordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara
penerimaan dan bendahara pengeluaran di tingkat SKPD. Sistem akuntansi
pemerintah daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi
yaitu :
1. Prosedur
akuntansi penerimaan kas.
Prosedur
ini meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai
dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian keuangan,
hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang
berkaitan dengan penerimaan kas pada SKPD atau SKPKD.
2. Prosedur
akuntansi pengeluaran kas.
Dalam prosedur ini
meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari
pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian keuangan,
hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang
berkaitan dengan pengeluaran kas pada SKPD atau SKPKD.
3. Prosedur
akuntansi selain kas.
Prosedur ini meliputi
serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan,
penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian keuangan, hingga pelaporan
keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang berkaitan dengan
transaksi dan kejadian keuangan selain kas pada SKPD atau SKPKD.
4. Prosedur
akuntansi aset.
Prosedur akuntansi aset
meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari
pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, hingga pemeliharaan,
rehabilitasi, penghapusan, pemindahan, perubahan klasifikasi dan penyusutan
terhadap aset yang dikuasai/digunakan SKPKD dan/atau SKPD. Prosedur akuntansi
digunakan sebagai alat pengendalian dalam pengelolaan aset yang
dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.
Sumber : Mardiasmo (2009) “Akuntansi Sektor Publik” Ed.
IV, Yogyakarta : C.V Andi Offset
1 komentar:
Selamat siang,
Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi atau bisnis tanpa tekanan dan dengan persetujuan cepat ?, kami di Global Finance dapat memberi Anda pinjaman asli untuk memenuhi kebutuhan Anda.
Proses kami meliputi;
* MINAT BUNGA RENDAH !!
* PENJUALAN PINJAMAN CEPAT !!
* PENGOLAHAN BEBAS MUDAH DAN STRES.
* DIJAMIN HARI YANG SAMA TRANSFER !!
* 100% TEPERCAYA DAN GENUINE !!
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang penawaran pinjaman dan kami akan mengakhiri masalah keuangan Anda
Hubungi kami melalui:
EMAIL: sarahharvey@myglobalfinancefund.com
Posting Komentar