Hy, Welcome To My Blog . .
wish can give more knowledge for all of you

Senin, 05 Desember 2011

KOPERASI

BAB 1

KONSEP KOPERASI

A. KONSEP KOPERASI BARAT :

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :

Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan

Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama

Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

BAB II

ALIRANKOPERASI

A. ALIRAN YARDSTICK :

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi

Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri

Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. ALIRAN SOSIALIS

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat 3

Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


BAB III

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

A. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi :

Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

- Fungsi Sosial

- Fungsi Ekonomi

- Fungsi Politik

- Fungsi Etika

B. TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi :

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER :

Keanggotaan bersifat sukarela

Keanggotaan terbuka

Pengembangan anggota

Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

Koperasi sbg kumpulan orang-orang

Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

Perkumpulan dengan sukarela

Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE :

Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yang terbuka

Bunga atas modal dibatasi

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

Penjualan sepenuhnya dengan tunai

Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN :

Swadaya

Daerah kerja terbatas

SHU untuk cadangan

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Usaha hanya kepada anggota

Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE :

Swadaya

Daerah kerja tak terbatas

SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

Tanggung jawab anggota terbatas

Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA :

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat

Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 :

Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

Adanya pembatasan bunga atas modal

Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kemandirian

Pendidikan perkoperasian

Kerjasama antar koperasi

BENTUK ORGANISASI

Menurut HaneSuatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan beriontasi pada tujuanSub system koperasi:

1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)

2. Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)

3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

· Menrut Ropke

Identifikasi cirri khusus

1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa.

- Sub Sistem

1. Anggota koperasi

2. Badan Usaha Koperasi

3. Organisasi Koperasi

Menurut di Indonesia

- Bentuk : rapat anggota, pengurus, pengelola,dan pengawasan

- Rapat Anggota,

1. Wadah anggota untuk menngambil keputusan

2. Pemegang kekusaaan tertinggi, dengan tugas:

a. Penetapan Anggaran Dasar

b. Kebijaksanaan Umum(manajemen, organisasi & usaha koperasi

c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhetian pengurus

d. Rencana kerja, rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan

e. Pengesahan pertanggung jawaban

f. Pembagian SHU

g. Penggambungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

1. Pengurus

Tugas

Ø Mengelola koperasi dan usahanya

Ø Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi

Ø Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

Ø Maintenance daftar anggota dan pengurus

Ø Wewenang

Ø Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan

Ø Meningkatkan peran koperasi

2. Pengelola

· Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional

· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3. Pengawasan

· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakkukan

§ pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

· UU 25 Th. 1992 pasal 39:

o Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

o Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

POLA MANAJEMEN

Menurut Paul Hubert : “Cooperation is economic system with social cintent” artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yangmengandung unsure – unsure social di dalamnyaUnsue social yang terkandung dapat kita lihat dalam :

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “one voting by proxy

- Kesukarelaan dalam keanggotaan

- Menolong diri sendiri (self help)

Persaudaraan / keuangan (fraternity & unity)

untuk versi lengkapnya silahkan download di :
http://www.4shared.com/file/M-yShcdt/koperasi_EKY.html